Sompral dan Tanggung Jawab Berkomunikasi

Oleh : Ira Mirawati

Tribun Jabar, 3 desember 2009

“Ulah sompral!” kalimat itu, dalam berbagai bahasa, rasanya menjadi nasihat wajib bagi setiap jamaah yang hendak berangkat ke tanah suci Mekah. Pemberi nasihat, bila telah menunaikan ibadah haji, dipastikan melengkapi nasihat tersebut dengan kejadian buruk yang mereka atau rekannya alami akibat berkata sompral di rumah Allah.

Ada cerita tentang seorang calon haji yang tidak dapat menemukan penginapannya selama berjam-jam setelah berkata pada temannya, “Penginapan saya dekat banget dengan Ka’bah, nggak mungkin nyasar”. Ada pula kisah seorang jamaah yang kehabisan jatah makanan setelah berujar bahwa menu makanan tidak enak, kurang sesuai dengan seleranya. Dan masih banyak kisah lain yang diyakini berawal dari ucapan-ucapan meremehkan serupa.

Sompral yang dalam bahasa sunda serupa artinya dengan harung gampung atau ngomong sangeunahna (Ahmad Hadi, 2007), memang diyakini tabu dilakukan di tanah suci. Balasan langsung karena berbicara “seenak perut” ini dipercayai sebagai kuasa Tuhan menunjukkan keagungannya.

Memang, kaum muslimin mempercayai bahwa di kiblat umat Islam ini segala perkataan yang terlontar akan langsung diujikan. Tuhan ingin menjadikan rukun Islam ke-lima ini sebagai kesempatan bagi manusia untuk memurnikan ucapan-ucapanya. Maklum “lidah tak bertulang” dan manusia sering lalai mengendalikannya, hingga akhirnya menjadi “mulutmu harimaumu”.

Namun demikian, Islam mengajarkan perilaku sompral semestinya bukan hanya terlarang di sana, juga sejatinya tidak boleh dilakukan di tempat mana pun di dunia ini. Ayat-ayat dalam Alqur’an yang berkaitan dengan tata cara berkomunikasi mengajarkan untuk bertutur kata yang benar dengan sebaik-baik cara, di semua tempat dan kepada siapa pun. Tak peduli apakah itu kepada orang tua, keluarga, bawahan, hingga musuh sekalipun.

Ilmu komunikasi yang berkembang pesat di era globalisasi ini memiliki pandangan serupa tentang sompral. Sejak ribuan tahun yang lalu para tokoh komunikasi telah meyakini betapa penting tanggung jawab manusia dalam berkomunikasi. Pesan harus keluar dalam sebaik-baik tutur. Baik dari sisi isi pembicaraan maupun cara menyampaikannya.

Jalaluddin Rahmat dalam buku Psikologi Komunikasi menceritakan bahwa semua pakar komunikasi sekeyakinan tentang manusia yang tak bisa sekenanya ketika mengeluarkan kata-kata dari mulutnya. Dalam istilah Aristoteles, seorang komunikator harus memiliki pikiran baik (good sense), akhlak yang baik (good moral character), dan maksud yang baik (goodwill).

Bila dicermati, beberapa pakar komunikasi kontemporer juga menyebutkan bahwa seorang komunikator selain memiliki kecakapan atau kemampuan (competence or expertness) juga harus memiliki itikad baik (good intentions) dan dapat dipercaya (trustworthiness). Semua itu tidak lain karena semua rangkaian pesan yang kita keluarkan menjadi sesuatu yang harus dipertanggungjawabkan.

Tidak heran dan sangat beralasan ketika Cicero, pakar retorika termasyur pada Zaman Romawi, mengatakan “a good man speaks well”. Orang baik yang akan berkata baik. Good man tidak akan berbicara sompral karena pada setiap pesan yang Dia keluarkan terintegrasi tanggung jawab seutuhnya dari relung kalbu terdalam.

Sompral yang terlihat dari perilaku berbicara sembarangan, bercanda berlebihan, termasuk meremehkan sesuatu adalah hal terlarang bagi seorang komunikator. Dalam kesempatan apapun, tak sepantasnya seseorang, yang dalam hidupnya tidak bisa terlepas dari proses pemberian dan penerimaan pesan, mengeluarkan pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi yang merendahkan pihak lain.

Bukankah ketika kita menghinakan sesuatu, kita sedang memancing kehinaan untuk diri sendiri?

Tidak usah jauh-jauh mengambil contoh, kasus cicak vs buaya perlambang KPK versus POLRI yang terus berkembang dan berhasil membuka aib sang buaya pun bermula dari ke-sompral-an. Kalimat “Cicak kok melawan buaya” jelas menyuratkan kepongahan. Tidak terlihat tanggung jawab di sana, karena tidak terdeksi kandungan pikiran yang baik. Selain itu bahasa nonverbal yang melengkapi kalimat itu (sorot mata, gerak bibir, dan bahasa tubuh) menunjukkan bahwa pesan itu disampaikan dengan cara/akhlak yang tidak baik dan dinyatakan bukan dengan maksud yang baik.

Belum lagi, di sana ada keangkuhan yang berasal dari pemikiran pendek bahwa makhluk yang besar dan kuat yang akan berkuasa. Tak ada kemurnian hati di sana untuk mengingat bahwa kuasa tertinggi ada di tangan Tuhan. The invisible hand yang berkuasa membolak-balik segala keadaan.

Sayangnya, setelah kasus berjalan sekian lama dan cerita sudah memasuki antiklimaks, kegemasan rakyat Indonesia menanti pertobatan pelaku sompral tak kunjung terwujud. Mungkin harus ada yang menyadarkan POLRI bahwa keterjepitan posisi mereka bukan hanya karena ujian publik, namun juga merupakan ujian atau bahkan petunjuk Tuhan untuk berubah menjadi lebih baik.

Di luar itu, bukan hanya pelontar gagasan cicak vs buaya yang harus berbenah. Sudah waktunya bangsa Indonesia bercermin dari pengalaman banyak orang di tanah suci. Mari kita menyadari semua kekhilafan yang pernah dilakukan, memohon ampun dari lubuk hati terdalam, dan kemudian memperbaikinya. Dengan cara itulah kita berharap kondisi negara ini menjadi lebih baik. Karena bila dicermati, rata-rata jamaah haji yang menceritakan pengalaman sompral menutupnya kisahnya dengan happy ending setelah pertobatan pelakunya.

Pengadilan Anak dan Label Perilaku Menyimpang

Galamedia, 8 Agustus 2009

Sesat, konyol, berlebihan, tidak manusiawi, tidak berdasar, dan seabrek kriktik lain rasanya memang pantas dilontarkan oleh para tokoh dan lembaga pemerhati anak terhadap proses peradilan  sepuluh murid Sekolah Dasar (SD) di Tangerang yang diduga bermain judi. Kejadian ini nampaknya menjadi kado pahit bagi anak-anak Indonesia di hari nasionalnya. Bagaimana tidak, dikenakannya  pasal 303 KUHP tentang perjudian pada mereka, menunjukkan negara ini belum memiliki pedoman pembelajaran bagi perilaku nakal anak.

Keprihatinan, selain ditujukan pada proses pengadilan mereka sebenarnya juga harus dititikberatkan pada efek yang terjadi setelahnya. Vonis apapun yang akan dijatuhkan, apakah penjara, denda, atau bebas, tidak akan menjadikan pandangan orang terhadap mereka persis sama seperti sebelumnya. Alih-alih mendidik mereka untuk menjadi lebih baik, perlakuan hakim terhadap sepuluh anak bertopeng yang duduk dikursi pesakitan ini justru akan memberikan stigma dan label (Julukan) bagi sang penerus bangsa.

Label adalah hal yang harus diwaspadai. Howard Becker, pakar teori pejulukan (labeling theory atau teori reaksi sosial), menyatakan bahwa label kriminal biasanya akan melekat pada orang orang yang pernah menjalani sidang peradilan. Walaupun, mungkin pada akhirnya mereka diputuskan tidak bersalah.

Sebutan atau simbol, seperti “tersangka perjudian” yang digunakan dan dikenakan secara intensif kepada murid-murid Sekolah Dasar (SD) ini, akan menjadi permanen. Lebih jauh, sebutan menjadi meluas karena mewakili perilaku yang didefinisi menyimpang (devian) yang berbeda dengan perilaku “normal” lainnya. Kemudian label akan semakin menyebar dan melekat karena masuk dalam jaringan interaksi, di mana anggota masyarakat lain menggunakannnya untuk secara spesifik menunjuk mereka. Apalagi jika media massa terlibat, lembaga keagamaan memutuskan, komisi perlindungan “membela” atau mengadvokasi, maka jadilah sebuah “konspirasi” yang akan membuat sebutan terhadap mereka semakin familiar dan mengakar.

Parahnya, penelitian yang dilakukan Becker terhadap orang berlabel “kriminal” menunjukkan bahwa masyarakat akan menjadikan label perilaku mereka sebagai status utama (master status). Orang bisa saja berstatus sebagai seorang ayah, ibu, pegawai, pedagang, atau dalam kasus ini siswa SD, tapi status pertama yang paling diingat di benak masyarakat adalah label kriminalnya. Bukan “Ooo, si A yang anak SD itu?” yang akan diucapkan orang bila di sebutkan nama A, tapi “Ooo, si A yang pernah di penjara itu?”.

Ada dua kategori devian. Pertama, devian primer, terjadi ketika orang dijuluki berperilaku menyimpang tidak menerima julukan itu, atau tidak melihat diri mereka sebagai seseorang yang berperilaku begitu. Dibutuhkan konsep diri yang matang serta kemampuan berpikir rasional yang tinggi agar diri tidak hanyut dan mengiyakan label yang diberikan. Kedua, devian sekunder, terjadi ketika orang menerima label kriminal atau perilaku menyimpang yang dialamatkan padanya dan menjadikannya bagian dari konsep diri.

Anak-anak SD tentu saja berpotensi besar menjadi devian sekunder. Kemampuan rasionalnya yang belum matang lambat laun akan membuat label masyarakat meresap ke dalam konsep diri mereka, yang sedang dalam proses pembentukan. Pada akhirnya, konsep diri ini akan sejalan dengan perilaku mereka. Contoh yang paling sering terjadi adalah anak laki-laki lemah lembut yang mendapat label “bencong” dari lingkungannya kemudian benar-benar akan menjadi seorang “bencong”.

Atas nama masa depan anak-anak Indonesia, para penegak hukum seharusnya mengambil tindakan dari sudut pandang empatis. Bukan melulu melihat mereka sebagai penjahat, melainkan pandang mereka sebagai korban. Korban ketidaktahuan akan definisi perilaku mereka, atau mungkin korban kondisi ekonomi yang memaksa mereka. Jangan sampai sebaliknya, mereka memelopori masyarakat sebagai pemberi label yang akan menjerumuskan penerimanya pada perilaku sesuai label yang diberikan.

Sejatinya, sistem peradilan anak harus dapat membedakan mana kejahatan dan mana kenakalan. Anak-anak adalah tanggung jawab orang dewasa untuk membimbingnya ke arah yang lebih baik. Orang tua, guru sekolah, lingkungan tempat tinggal, bahkan lembaga pengadilan Negara harus mendasarkan tindakan mereka pada tujuan menjadikan anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus harapan bangsa idaman. (Penulis, dosen  Jurusan Manajemen Komunikasi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran)

IBSN >> Karena Berbagi tak pernah rugi….