Pengadilan Anak dan Label Perilaku Menyimpang

Galamedia, 8 Agustus 2009

Sesat, konyol, berlebihan, tidak manusiawi, tidak berdasar, dan seabrek kriktik lain rasanya memang pantas dilontarkan oleh para tokoh dan lembaga pemerhati anak terhadap proses peradilan  sepuluh murid Sekolah Dasar (SD) di Tangerang yang diduga bermain judi. Kejadian ini nampaknya menjadi kado pahit bagi anak-anak Indonesia di hari nasionalnya. Bagaimana tidak, dikenakannya  pasal 303 KUHP tentang perjudian pada mereka, menunjukkan negara ini belum memiliki pedoman pembelajaran bagi perilaku nakal anak.

Keprihatinan, selain ditujukan pada proses pengadilan mereka sebenarnya juga harus dititikberatkan pada efek yang terjadi setelahnya. Vonis apapun yang akan dijatuhkan, apakah penjara, denda, atau bebas, tidak akan menjadikan pandangan orang terhadap mereka persis sama seperti sebelumnya. Alih-alih mendidik mereka untuk menjadi lebih baik, perlakuan hakim terhadap sepuluh anak bertopeng yang duduk dikursi pesakitan ini justru akan memberikan stigma dan label (Julukan) bagi sang penerus bangsa.

Label adalah hal yang harus diwaspadai. Howard Becker, pakar teori pejulukan (labeling theory atau teori reaksi sosial), menyatakan bahwa label kriminal biasanya akan melekat pada orang orang yang pernah menjalani sidang peradilan. Walaupun, mungkin pada akhirnya mereka diputuskan tidak bersalah.

Sebutan atau simbol, seperti “tersangka perjudian” yang digunakan dan dikenakan secara intensif kepada murid-murid Sekolah Dasar (SD) ini, akan menjadi permanen. Lebih jauh, sebutan menjadi meluas karena mewakili perilaku yang didefinisi menyimpang (devian) yang berbeda dengan perilaku “normal” lainnya. Kemudian label akan semakin menyebar dan melekat karena masuk dalam jaringan interaksi, di mana anggota masyarakat lain menggunakannnya untuk secara spesifik menunjuk mereka. Apalagi jika media massa terlibat, lembaga keagamaan memutuskan, komisi perlindungan “membela” atau mengadvokasi, maka jadilah sebuah “konspirasi” yang akan membuat sebutan terhadap mereka semakin familiar dan mengakar.

Parahnya, penelitian yang dilakukan Becker terhadap orang berlabel “kriminal” menunjukkan bahwa masyarakat akan menjadikan label perilaku mereka sebagai status utama (master status). Orang bisa saja berstatus sebagai seorang ayah, ibu, pegawai, pedagang, atau dalam kasus ini siswa SD, tapi status pertama yang paling diingat di benak masyarakat adalah label kriminalnya. Bukan “Ooo, si A yang anak SD itu?” yang akan diucapkan orang bila di sebutkan nama A, tapi “Ooo, si A yang pernah di penjara itu?”.

Ada dua kategori devian. Pertama, devian primer, terjadi ketika orang dijuluki berperilaku menyimpang tidak menerima julukan itu, atau tidak melihat diri mereka sebagai seseorang yang berperilaku begitu. Dibutuhkan konsep diri yang matang serta kemampuan berpikir rasional yang tinggi agar diri tidak hanyut dan mengiyakan label yang diberikan. Kedua, devian sekunder, terjadi ketika orang menerima label kriminal atau perilaku menyimpang yang dialamatkan padanya dan menjadikannya bagian dari konsep diri.

Anak-anak SD tentu saja berpotensi besar menjadi devian sekunder. Kemampuan rasionalnya yang belum matang lambat laun akan membuat label masyarakat meresap ke dalam konsep diri mereka, yang sedang dalam proses pembentukan. Pada akhirnya, konsep diri ini akan sejalan dengan perilaku mereka. Contoh yang paling sering terjadi adalah anak laki-laki lemah lembut yang mendapat label “bencong” dari lingkungannya kemudian benar-benar akan menjadi seorang “bencong”.

Atas nama masa depan anak-anak Indonesia, para penegak hukum seharusnya mengambil tindakan dari sudut pandang empatis. Bukan melulu melihat mereka sebagai penjahat, melainkan pandang mereka sebagai korban. Korban ketidaktahuan akan definisi perilaku mereka, atau mungkin korban kondisi ekonomi yang memaksa mereka. Jangan sampai sebaliknya, mereka memelopori masyarakat sebagai pemberi label yang akan menjerumuskan penerimanya pada perilaku sesuai label yang diberikan.

Sejatinya, sistem peradilan anak harus dapat membedakan mana kejahatan dan mana kenakalan. Anak-anak adalah tanggung jawab orang dewasa untuk membimbingnya ke arah yang lebih baik. Orang tua, guru sekolah, lingkungan tempat tinggal, bahkan lembaga pengadilan Negara harus mendasarkan tindakan mereka pada tujuan menjadikan anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus harapan bangsa idaman. (Penulis, dosen  Jurusan Manajemen Komunikasi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran)

IBSN >> Karena Berbagi tak pernah rugi….

Koalisi Besar dan Spiral Kebisuan

Oleh : Ira Mirawati

Tribun Jabar, 23 Juli 2009

Kemenangan mutlak Susilo Bambang Yudhoyono – Boediono pada Pemilihan Presiden 2009 membuat banyak pihak optimis perputaran roda pemerintahan akan mulus lancar tanpa batu penghalang. Apalagi kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagian besar diduduki oleh pendukung pasangan terpilih. Belum lagi, partai-partai yang tadinya bertarung melawan ternyata tidak begitu tegar. Mereka ikut terombang-ambing dalam konsolidasi elit politik. Sebagian bahkan tidak cukup kuat melawan hasrat untuk melibatkan diri dalam “bagi-bagi” kekuasaan dan sumber daya. Mereka ingin meleburkan diri dalam koalisi besar pemerintahan.

Koalisi besar tak bisa disangkal memang diperlukan untuk menciptakan pemerintahan presidensial yang kuat. Namun mengarahnya semua orang ke dalam satu golongan sebenarnya perlu diwaspadai. Kelompok orang yang bersuara sama akan terhimpun menjadi mayoritas. Di mana ada mayoritas di situ ada minoritas yang berpotensi terpinggirkan. Kondisi ini dapat melahirkan spiral kebisuan.

Spiral kebisuan (spiral of silence) dikemukakan oleh Elisabeth Noelle-Neumann pada tahun 1970-an.  Istilah dalam ilmu komunikasi ini menggambarkan sebuah keadaan di mana mayoritas menjadi sebuah tirani dan individu-individu yang merasa berbeda kehilangan keberanian untuk mengartikulasikan gagasannya. Sebaliknya, para mayoritas akan menaksir terlalu tinggi pengaruh mereka dan menjadi sangat berani mengemukakan pendapat.

Para minoritas yang duduk di Kursi Dewan – yakni mereka yang bukan dari koalisi pendukung presiden terpilih- mungkin akan kehilangan keberanian. Perlu dicatat, hilangnya keberanian itu tidak harus berkait dengan tekanan dalam arti fisik maupun politis, tapi lebih berhubungan  dengan mekanisme psikologis. Mereka secara perlahan-lahan merepresi pendapatnya sendiri dan menyesuaikannya dengan pendapat umum (public opinion).

Prosesnya bermula ketika dalam diri individu yang tak berteman ini merasuk perasaan takut diisolasi. Suatu hal yang secara manusiawi –dalam kadar yang berbeda–sebenarnya dimiliki setiap orang. Untuk mengatasinya, setiap waktu individu akan mencoba mengukur iklim dari opini yang berkembang. Bila merujuk pada asumsi Neumann, pilihan seseorang untuk mengemukakan atau memendam suara hatinya selain bergantung pada bagaimana perkembangan opini menurut observasi pribadi juga sangat dipengaruhi oleh pandangan media massa. Orang menyandarkan diri pada media massa untuk memastikan dan menginterpretasi hasil observasi mereka.

Sudut pandang media tentang opini tersebut akan digunakan untuk mengambil keputusan, apakah mengemukakan pandangan mereka atau memendamnya saja di dasar terdalam spiral yang buntu. Sayangnya, sering terjadi media menggambarkan suatu hal sesuai dengan opini terbanyak. Media tak kuasa, dan  meng”iya”kan mayoritas.

Kalau sudah begini, rasanya tidak salah untuk takut pada spiral kebisuan. Dengan mengesampingkan kemungkinan adanya niat tidak tulus anggota dewan dalam mewakili rakyat, jelas kepentingan rakyat sebagai amanah mulia berpotensi dikorbankan. Karena itu, harus ada pihak-pihak yang mengontrol agar “menutup mulut” tidak menjadi pilihan para minoritas.

Pihak pertama yang bisa diandalkan untuk mengontrol spiral kebisuan adalah oposisi. Eksistensi mereka yang identik dengan “pengawasan melekat” terhadap pemerintah, akan mengangkat “suara lain” yang tidak sama. Komitmen menjadi oposan mendorong mereka untuk selalu memiliki pandangan yang berbeda, yang pada akhirnya tidak membuat presiden sebagai orang  super power.

Tentu kita berharap, dengan perolehan suara sekitar 28 persen (hasil penghitungan sementara), Megawati dan Prabowo yang sudah menguatkan tekad untuk menjadi oposisi dapat memperdengarkan nada lain selain nada pemerintah. Meski di Indonesia belum ada acuan yang jelas tentang posisi oposisi, semoga para oposan teguh pada komitmen bersebrangan dengan pemerintah. Walaupun mungkin mereka menjadi tidak popular dan kehilangan “jatah” yang bisa diraih bila merapat pada mayoritas.

Pihak lain yang sangat diharapkan adalah media massa. Kuasanya mempengaruhi khalayak dapat diandalkan untuk mendorong minoritas berani bersuara. Karena itu, media massa diharapkan dapat berbicara tidak dalam satu suara. Selama ini, pers dipandang cenderung berbicara homogen. Bila pemerintah sangat kuat, biasanya suara mereka justru sama dengan suara penguasa.

Media Massa sebagai The Fourth State harus sanggup menjalankan fungsinya sebagai agenda setter, tetapi agenda itu bukan diberikan
kepada pers oleh institusi lain yang jauh lebih dominan. Suara media harus dapat menyokong kelompok kecil anggota dewan yang merasa berbeda mendapatkan kepercayaan dirinya dan muncul dalam debat publik, bukannya melebur dan menenggelamkan diri dalam lembah lingkaran kebisuan. Namun perlu diingat, rakyat Indonesia bukanlah kanvas putih yang selalu menerima begitu saja apapun yang dilukiskan padanya. Media harus bercermin pada pengalaman terdahulu. Bagaimana pemberitaan (kritik) mereka terhadap SBY yang diprediksi dapat menurunkan popularitasnya, justru tidak terjadi.

Pada akhirnya, pihak yang paling menentukan tumbuh atau tidaknya benih-benih kebisuan ini adalah penguasa itu sendiri. Bukan tanpa alasan dan pertimbangan rakyat Indonesia mencontreng pemimpinnya. Harapan besar akan nasib bangsa telah mereka pikulkan pada SBY sebagai presiden terpilih. Semoga dapat dijawab dengan kerja nyata menuju Indonesia yang lebih baik, termasuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang lebih demokratis. Yang mau mendengar aspirasi semua golongan rakyatnya.